affiliate marketing
Headlines News :
Apply to be a Chitika Publisher!

CounterLanguage

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Google Translate Muhammad Afifudin Aziz
Free Twitter Followers
Home » » Tata Tertib Anggota SynCC

Tata Tertib Anggota SynCC

Written By Unknown on Sunday, January 1, 2012 | 4:29 AM


A.    Tata Tertib
-          Anggota
ü  Anggota SynCC SMA Negeri 1 Pekalongan adalah Siswa-siswi SMA Negeri 1 Pekalongan yang telah mengikuti seleksi dan lolos menjadi Anggota SynCC SMANSA
ü      Setiap Anggota wajib mengikuti ekstrakurikuler SynCC yang di adakan pada hari yang ditentukan
ü   Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan SynCC baik yang bersifat umum ataupun khusus
ü     Setiap mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler ataupun kegiatan SynCC yang lain, Anggota wajib menjaga sopan santun antar anggota maupun dengan Pengurus dan Pembina
ü    Dalam kegiatan di Laboratorium komputer, peserta / anggota SynCC SMANSA wajib mematuhi tata tertib di Laboratorium Komputer SMANSA
ü       Setiap anggota wajib membayarkan Iuran (Kas) sebesar yang sudah di tentukan
ü      Anggota yang berhalangan hadir dalam kegiatan Ekstrakurikuler maupun kegiatan lain yang diadakan SynCC, wajib memberikan keterangan kepada Pengurus ataupun panitia kegiatan
ü    Anggota yang tidak mengikuti Kegiatan tanpa keterangan akan di tindak lanjuti Oleh pengurus dan dapat memperoleh sanksi
-          Pengurus
ü    Pengurus SynCC adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Pekalongan yang telah menjadi Anggota SynCC selama 1 Periode kepengurusan.
ü        Setiap Pengurus berhak mengikuti ekstrakurikuler SynCC.
ü    Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan SynCC baik yang  bersifat non-ekskul.
ü     Setiap pengurus berhak dipilih menjadi panitia kegiatan dalam setiap kegiatan yang di adakan SynCC.
ü  Pengurus yang berhalangan hadir dalam kegiatan yang diadakan SynCC, wajib memberikan keterangan kepada Ketua Umum ataupun Panitia Kegiatan.
ü        Setiap Pengurus wajib membayarkan Iuran (Kas) sebesar yang sudah di tentukan.
ü      Pengurus yang tidak mengikuti Kegiatan tanpa keterangan akan di tindak lanjuti Oleh  Ketua Umum.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ComputerZone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger